ADVERTISEMENT

Polda Metro: Nasib 4 Pamen yang Ditahan di Patsus, Tunggu Hasil Keputusan Penyelidikan Itsus Mabes Polri

Minggu, 14 Agustus 2022 15:51 WIB

Share
Kabid Humas Kombes Endra Zulpan . (foto: Iqbal)
Kabid Humas Kombes Endra Zulpan . (foto: Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID -  Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, angkat suara terkait dengan penahanan 4 Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya yang ditahan di tempat khusus (patsus) lantaran diduga .melanggar kode etik dalam sengkarut kasus tewasnya Brigadir Nopryansyah Josua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan nama Brigadir J.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya, tentunya Polda Metro akan bertindak patuh dan mengikuti semua putusan yang diambil oleh Mabes Polri, khususnya dalam hal pencopotan keempat perwira berpangkat bunga melati itu.

"Tentunya kita kan nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes (Itsus) bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro. Itu kan kewenangan dari Bapak Kapolda ya. Tapi kita menunggu kan kita belum tahu nih. Kita masih mengikuti perkembangan," kata Zulpan dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu melanjutkan, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya tentunya Polda Metro akan bertindak patuh dan mengikuti semua putusan yang diambil oleh Mabes Polri.

Dia berucap, Polda Metro Jaya juga tak akan ada upaya-upaya untuk menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri dalam membuat kasus pembunuhan Brigadir J terang benderang.

"Polda Metro akan kooperatif apabila diperlukan untuk diambil keterangannya oleh timsus. Kami juga taj akan menghalangi segala bentuk pemeriksaan yang dilakukan timsus. Kami berkeyakinan, kalau ada angota yang dipanggil dan diperiksa, tentunya ini berkaitan dengan persoalan yang ingin digali oleh penyidik untuk membuat terang perkara ini," papar dia.

"Jadi, Polda Metro Jaya akan mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda, dan Polda Metro Jaya akan mematuhi petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri," sambung Zulpan.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, arahan terbaru dari Irjen Pol Fadil Imran terkait ditahannya 4 Pamen Polda Metro, adalah semua anggota diminta untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung, baik itu dari segi pidana dan etik dalam perkara tersebut.

"Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya, ialah siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini, maka kita harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang, waktu, dan kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," bebernya.

Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, ada 16 polisi yang ditahan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dari 16 orang tersebut, 6 orang dikurung di Mako Brimob dan 10 perwira lainnya dikurung di Provost Mabes Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT