ADVERTISEMENT

Innalilahi! Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tronton, 3 Orang Lainnya Luka-luka

Minggu, 14 Agustus 2022 16:06 WIB

Share
Personil Satlantas Polresta Serang Kota saat melakukan olah TKP kecelakaan di ruas jalan Pal Lima Cinangka. (ist)
Personil Satlantas Polresta Serang Kota saat melakukan olah TKP kecelakaan di ruas jalan Pal Lima Cinangka. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKOTA.CO.ID -  SHI (18) wanita pengendara motor Yamaha Mio Sporty warga Cipocok Jaya, Kota Serang, tewas mengenaskan setelah terlindas truk tronton, Minggu (14/8/2022).

Peristiwa di ruas jalur Pal Lima-Cinangka, Kampung Rancalutung, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang inipun melukai 3 pengendara motor lainnya.

Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tri Wilarno mengatakan sebelum mengalami musibah Yamaha Mio Sporty yang dikendarai korban berjalan dari arah Pabuaran menuju Palima. 

"Setiba di lokasi kejadian korban SHI berusaha mendahului dari sebelah kanan kendaraan angkot yang sedang mendahului truk tronton mengangkut pasir," kata Kasatlantas kepada Poskota.

Naas, ketika menyalip dari arah berlawanan muncul Yamaha Vixion yang dikendarai SA (23) hingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan kedua kendaraan terjatuh.

"Tubuh pengendara Yamaha Mio Sporty terpental ke kiri dan bawah kolong kendaraan truck tronton yang dikemudikan oleh UJS (46) hingga terseret beberapa meter," terang Tri Wilarno.

Di belakang kendaraan truk tronton berjalan Honda Vario yang dikendarai AS (33) membonceng AA (40) hilang kendali lalu terjatuh setelah menghindari terjadinya tabrakan yang mengakibatkan keduanya menderita luka-luka.

"Selain satu korban meninggal dunia, 3 pengendara lainnya yang luka-luka. Korban meninggal dunia maupun yang luka-luka sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat dan kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah diamankan di Mapolresta Serang Kota," jelasnya.

Kasatlantas mengimbau kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan lalulintas saat berkendaraan, khususnya saat akan mendahului kendaraan di depannya. Tidak dibenarkan mendahului kendaraan yang sedang mendahului kendaraan lainnya karena ini akan berisiko terjadi kecelakaan lalulintas.

"Pastikan tidak ada kendaraan lain dari arah berlawanan saat akan mendahului kendaraan didepan. Jangan menyalip kendaraan yang sedang menyalip kendaraan," tandasnya. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT