ADVERTISEMENT

Esok Hari, Surya Darmadi Siap Pulang dan Jalani Proses Hukum yang Menjeratnya Terkait Dugaan Korupsi Rp78 Triliun

Minggu, 14 Agustus 2022 18:56 WIB

Share
Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group, buron  yang diduga korupsi Rp78 triliun. (ist)
Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group, buron  yang diduga korupsi Rp78 triliun. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ketut melanjutkan, selain memblokir rekening Bank operasional, tim penyidik juga menyita sebanyak 23 aset yang dimiliki oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau dan Jakarta.

Hal tersebut, jelas dia, dilakukan usai Bos PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi (SD) yang sebelumnya telah menyandang status tersangka dianggap tak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Tim Jaksa penyidik telah melakulan pelacakan aset terkait keberadaan harta benda atau aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka SD di mana pun dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara. Namun setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut, dan telah diumumkan surat pemanggilan di surat kabar, ternyata tersangka SD tak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan," jelasnya.

"Oleh karenanya, maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian, serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Ketut. (Adam).
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT