Esok Hari, Surya Darmadi Siap Pulang dan Jalani Proses Hukum yang Menjeratnya Terkait Dugaan Korupsi Rp78 Triliun

Minggu 14 Agu 2022, 18:56 WIB
Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group, buron  yang diduga korupsi Rp78 triliun. (ist)

Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group, buron  yang diduga korupsi Rp78 triliun. (ist)

Hal tersebut, jelas dia, dilakukan usai Bos PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi (SD) yang sebelumnya telah menyandang status tersangka dianggap tak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Tim Jaksa penyidik telah melakulan pelacakan aset terkait keberadaan harta benda atau aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka SD di mana pun dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara. Namun setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut, dan telah diumumkan surat pemanggilan di surat kabar, ternyata tersangka SD tak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan," jelasnya.

"Oleh karenanya, maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian, serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Ketut. (Adam).
 

Berita Terkait

News Update