Ilustrasi Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

Kriminal

Empat Perwira Tersandung Kasus Tewasnya Brigadir J, Polda Metro Tegaskan Patuh Putusan Kapolri, Tak Akan Halangi Pemeriksaan

Minggu 14 Agu 2022, 16:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat Perwira Menengah Polda Metro Jaya tersandung kasus tewasnya Brigadir J kini ditahan di tempat khusus (patsus).

Keempat perwira itu diduga melakukan pelanggaran etik dalan sengkarut kasus tewasnya Brigadir Nopryansyah Josua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan nama Brigadir J.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya, tentunya Polda Metro akan betindak patuh dan mengikuti semua putusan yang diambil oleh Mabes Polri.

"Tentunya Polda Metro Jaya, sesuai arahan Kapolda akan bersikap patuh terhadap arahan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J," kata Zulpan dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Dia melanjutkan, dalam hal ini pula, Polda Metro Jaya juga tak akan ada upaya-upaya untuk menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri dalam membuat kasus pembunuhan Brigadir J terang benderang.

"Polda Metro akan kooperatif apabila diperlukan untuk diambil keterangannya oleh timsus. Kami juga taj akan menghalangi segala bentuk pemeriksaan yang dilakukan timsus. Kami berkeyakinan, kalau ada angota yang dipanggil dan diperiksa, tentunya ini berkaitan dengan persoalan yang ingin digali oleh penyidik untuk membuat terang perkara ini," papar dia.

"Jadi, Polda Metro Jaya akan mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda, dan Polda Metro Jaya akan mematuhi petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri," sambung Zulpan.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, arahan terbaru dari Irjen Pol Fadil Imran terkait ditahannya 4 Pamen Polda Metro, adalah semua anggota diminta untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung, baik itu dari segi pidana dan etik dalam perkara tersebut.

"Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya, ialah siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini, maka kita harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang, waktu, dan kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," bebernya.

Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, ada 16 polisi yang ditahan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dari 16 orang tersebut, 6 orang dikurung di Mako Brimob dan 10 perwira lainnya dikurung di Provost Mabes Polri.

Dari 16 orang tersebut, 4 di antaranya merupakan Pamen Polda Metro Jaya yang ditahan lantaran diduga melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo.

Dedi menjelaskan 4 Pamen Polda Metro Jaya itu ditahan di patsus di Biro Provost Mabes Polri.

"Empat pamen Polda Metro Jaya itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujar Dedi.

Sebagain informasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menetapkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jum'at (8/7/2022) lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, usai ditetapkan menjadi tersangka, Irjen Sambo selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dalam sementara waktu.

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ujar Listyo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Selain Irjen Sambo, Mabes Polri juga menyebut tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, antara lain Bharada RE, Bripka RR, dan Bripka KM yang disebut berperan untuk menembak dan menskenariokan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo yang terletak di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan ada Jum'at (8/7/2022) silam.

Adapun keempatnya, dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana subsider Pasal pembunuhan sebagaimana termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). (Adam)

Tags:
Empat PerwiraTewasnya Brigadir JPolda Metro JayaPatuh Putusan KapolriTak Akan Halangi Pemeriksaan

Reporter

Administrator

Editor