ADVERTISEMENT

Senin Lusa, Berkas Perkara Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 13 Agustus 2022 19:40 WIB

Share
Roy Suryo sedang terbahak-bahak saat berkumpul dengan komunitas mobil Mercy. (Foto: tangkapan layar video)
Roy Suryo sedang terbahak-bahak saat berkumpul dengan komunitas mobil Mercy. (Foto: tangkapan layar video)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"(Maksud dilakukan penahanan, dalam artian berkas segera dilimpahlan ke Kejaksaan?) Iya, benar. Supaya proses hukum juga terus berlanjut dengan adil atau sesuai koridornya, sambung Herna.

Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.

Adapun penahanan tersebut, dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan dengan durasi yang panjang di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/8/2022), untuk keperluan penyidikan. Selain itu, penahanan ini juga dilakukan karena penyidik khawatir pakar telematika itu akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.

Lebih lanjut, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal  28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Serta penyitaan akun Twitter dan handphone milik Roy Suryo dan seorang saksi atas nama Ade Suhendrawan. (Adam).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT