ADVERTISEMENT

Polres Serang Gerebek Judi Online ‘Kepiting Kodok’, 2 Pelaku Diamankan Berikut Uang Ratusan Ribu Disita

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:47 WIB

Share
Salah satu tersangka judi kepiting kodok yang diamankan Tim Pidum. (ist)
Salah satu tersangka judi kepiting kodok yang diamankan Tim Pidum. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKOTA.CO.ID - Genderang perang terhadap perjudian terus ditabuh jajaran Polres Serang. Hasilnya, dua dari 4 tersangka perjudian online digulung Tim Unit Pidana Umum Polres Serang.

Keduanya yaitu AW (50) warga Desa dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan SA (56) warga Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sedangkan dua pelaku yang melarikan yaitu Riki (35) dan Maskun (40) bekerja sebagai sopir.

 

Keempat pelaku bermain judi online di sebuah gubug di Lingkungan Pengkolan Asem, Kecamatan Cikande, saat memainkan judi jenis kepiting kodok.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka perjudian ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung yang digaungkan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dalam upaya memberantas segala bentuk perjudian.

"Pemberantasan segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional merupakan atensi Kapolda Banten untuk dilakukan," ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan penangkapan terhadap 2 pelaku perjudian yang memainkan judi online jenis kepiting kodok melalui aplikasi fish prawn crab ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Pidum yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi," kata Kapolres.

Sekitar pukul 11.00, Tim Unit Pidum bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 pelaku dari 4 pelaku yang ada di gubug. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti handphone, karpet judi kepiting serta uang taruhan Rp258 ribu.

"Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk hukuman yang dikenakan, keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT