Kebohongan Ferdy Sambo Parah Akut, Kabareskrim: Ini Obstruction of Justice, Memutarbalikkan Jalannya Keadilan

Sabtu 13 Agu 2022, 13:38 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberhentikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman Brigadir Yosua kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Penghentian laporan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya unsur pidana dalam laporan itu. 

Pasalnya, laporan itu tidak benar terjadi adanya pelecehan seksual terhadap sang istri Ferdy Sambo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan,  sebelum Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat itu tidak berada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

Dikatakannya,  rumah dinas Ferdy Smabo menjadi lokasi tewasnya Brigadir J. 

Menurut Agus, dari keterangan saksi saat itu Brigadir J  tengah berada di pekarangan rumah.

"Berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir Joshua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).

Agus menegaskan,  Brigadir J justru masuk ke dalam rumah setelah dipanggil Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan terkait laporan dugaan adanya pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan,  kedua laporan tersebut masuk dalam bagian obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

Berita Terkait

News Update