ADVERTISEMENT

POJK 12 Jadi Angin Segar Bagi BPD Untuk Berkembang Bersama

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:21 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menelurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum, yang menjadi trigger positif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bersinergi, utamanya mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, transformasi digitalisasi, maupun kerjasama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan. 

Lebih lanjut, POJK tersebut juga mendorong penguatan permodalan BPD sehingga BPD dapat meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah serta mampu mengantisipasi tren terkini industri perbankan, dimana salah satu skema penguatan permodalan yang mengemuka adalah melalui Kelompok Usaha Bank (KUB). 

Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi menyampaikan, sejak 2021, bank bjb melakukan komunikasi dengan sejumlah BPD untuk melakukan sinergi bisnis dalam kerangka KUB. Pertemuan pun bahkan telah dilakukan dengan beberapa Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali dari BPD bersangkutan, yang ditanggapi positif sebagai sebuah kesamaan visi untuk memajukan ekonomi bangsa.

 

Terkini, bank bjb telah bersepakat ber KUB dengan Bank Bengkulu melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bengkulu tanggal 27 Juli 2022 yang telah menyetujui rencana Bank Bengkulu untuk dapat menjadi anggota KUB bank bjb dimana bank bjb akan melakukan setoran modal secara bertahap sebanyak-banyaknya 250 miliar rupiah.

Saat ini, bank bjb telah melakukan penempatan dana kepada Bank Bengkulu sebesar 100 miliar rupiah, yang saat ini dalam proses persetujuan pengefektifan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, akan dilakukan proses sebagaimana dipersyaratkan dalam rangka pembentukan KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu, bersamaan dengan pelaksanaan setoran modal tahap selanjutnya yang direncanakan akan dilakukan di tahun 2023.

“Inti dari skema KUB, kebutuhan likuditas dan permodalan dari anggota KUB untuk kebutuhan pertumbuhan bisnisnya akan disupport oleh bank bjb selaku induk usaha. Untuk sinergi bisnis pun segera kami realisasikan, yang diawali kerjasama BI Fast dimana Bank Bengkulu menjadi peserta tidak langsung dibawah bank bjb. Setelah itu akan diakselerasi berbagai sinergi bisnis lainnya, terutama layanan e-tax, digitalisasi dan pembiayaan sindikasi” ucap Yuddy, dalam acara Media Gathering, di Bogor, Jumat (12/8). Turut hadir Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman beserta jajaran serta jajaran Direksi bank bjb.

Disampaikan Yuddy, bank bjb sangat terbuka untuk kolaborasi, tidak terbatas pada Bank Bengkulu saja. Karena itu, tidak menutup kemungkinan bank bjb akan bersinergi dengan BPD yang lainnya juga dalam waktu dekat. Yang pasti, sinergi yang dilakukan haruslah memberikan manfaat yang positif bagi kedua belah pihak, dalam kerangka pengembangan bisnis bersama-sama. 

"Kolaborasi adalah hal paling penting yang harus dilakukan BPD dalam melakukan inovasi dan transformasi agar bisa bersaing di industri perbankan. Bank bjb yang telah sarat pengalaman dalam melakukan berbagai langkah strategis serta menjadi pionir berbagai aksi korporasi BPD, dapat berbagi pengalaman tersebut kepada sesama BPD untuk tumbuh kembang dan besar bersama,” tegas Yuddy. 

Pelaksanaan KUB dengan Bank Bengkulu serta sesama BPD lainnya di Indonesia merupakan upaya bersama memajukan ekonomi bangsa. Selain itu, merupakan upaya pengembangan bisnis bank bjb yang tidak hanya beroperasi di lingkup regional Jabar dan Banten, tetapi juga lingkup nasional, melengkapi jaringan kantor cabang bank bjb yang telah berada di 14 provinsi di Indonesia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT