Pantas Polri Hentikan Laporan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Selain Tidak Terbukti, Malah jadi Obstruction of Justice: Menghalangi Peyidikan

Sabtu 13 Agu 2022, 12:13 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi putri Trisha sambil terbata-bata saat memberikan statment depan wartawan dengan mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suami. (angga)

Istri Irjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi putri Trisha sambil terbata-bata saat memberikan statment depan wartawan dengan mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suami. (angga)

Setelah itu, munculah penjelasan polisi telah terjadi baku tembak usai adanya dugaan tindak pelecehan seksual.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (Zendy)

Berita Terkait
News Update