Bareskrim Cabut Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J pada Putri Chandrawathi, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Sabtu 13 Agu 2022, 09:42 WIB
Putri Chandrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo pegang tangan Brigadir J saat HUT Polri yang beredar di jejaring sosial. (foto: ist)

Putri Chandrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo pegang tangan Brigadir J saat HUT Polri yang beredar di jejaring sosial. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri akhirnya mencabut laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, .

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, bahwa penghrntian ini dilakukan lantaran tidak ada unsur pidana dalam kasus pembunuhan berencana ini.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022, malam.

Ada dua laporan polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022. Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

Kemudian, laporan yang kedua adalah laporan yang dilayangkan Putri Chandrawathi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.

"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," ucap dia.

Dalam kasus tersebut, mulanya penjelasan polisi Putri telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Kemudian, Putri berteriak dari dalam kamar pribadinya sehingga terdengar oleh Bharada E.

Setelah itu, munculah penjelasan polisi telah terjadi baku tembak usai adanya dugaan tindak pelecehan seksual.

Dalam perkembangan kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Dia juga menskenariokan peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu penembakan tersebut.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (zendy)

Berita Terkait

News Update