ADVERTISEMENT

Ngeluh Tidak Sehat, Roy Suryo Jangan Rewel, Kabid Humas PMJ: Tinggal Panggil Dokkes Polda Beres

Jumat, 12 Agustus 2022 19:05 WIB

Share
Kolase foto Roy Suryo dan stupa candi Borobudur berwajah mirip Jokowi. (foto: diunggah dari google)
Kolase foto Roy Suryo dan stupa candi Borobudur berwajah mirip Jokowi. (foto: diunggah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya, memastikan tak memberikan perlakuan khusus bagi pakar telematika Roy Suryo paska ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus penistaan agama unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan mengatakan, selama menjalani masa penahanan, Roy Suryo juga ditempatkan dalam sel yang sama dengan tahanan lain. Termasuk dengan hak-haknya.

"Kami pastikan enggak ada perlakuan khusus pada Roy Suryo. Dia ditahan di Rutan Krimum bersama tahanan lainnya. Gak ada sama sekali perlakuan khusus," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Jum'at (12/8/2022).

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu melanjutkan, kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap kesehatan politikus partai Demokrat itu yang disebut-sebut dalam keadaan tidak sehat.

"Ya tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes Polda," paparnya.

Selain itu, Zulpan menambahkan, pihaknya juga terus memberikan konsumsi yang sama kepada Roy Suryo dan tahanan lainnya. Dia menegaskan, status bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang pernah diemban Roy Suryo tidak membuatnya mendapatkan perlakuan istimewa di tahanan.

"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan. Kalau makanannya menunya tidak diganti untuk bapak itu sendiri," imbuhnya.

Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan dengan durasi yang panjang di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/8/2022) untuk keperluan penyidikan. Selain itu, penahanan ini juga dilakukan karena penyidik khawatir pakar telematika itu akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT