Suami Titik juga lapor polisi, dan hamba wet pun segera bergerak. Dengan cepat Giman bisa ditangkap. Dia terkena pasal pelanggaran ITE, sementara Titik-Kemino kena pasal perzinaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan. Belum lagi jika Mukadi menggugat cerai ke Pengadilan Agama.
Salah Giman sih, urusan orang dewasa kok dikontenkan! (GTS)