Lima Orang yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Bersama Bupati Pemalang Berasal dari Swasta dan Pemkab

Jumat 12 Agu 2022, 23:55 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat pengumuman penetapan Bupati Pemalang beserta kolega sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.(Foto: Poskota/Andi Adam F)

Ketua KPK Firli Bahuri saat pengumuman penetapan Bupati Pemalang beserta kolega sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.(Foto: Poskota/Andi Adam F)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam pengumuman penetapan tersangka malam ini, selain Mukti, KPK juga turut menetapkan sebanyak lima orang lainnya dari unsur swasta dan beberapa pejabat di Pemkab Pemalang sebagai tersangka.

Adapun kelima orang lainnya tersebut, ialah Komisaris PT AU, yakni AJW. Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan MS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jum'at (12/8/2022) malam.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu melanjutkan, dalam perkara ini, MAW dan AJW memiliki peran sebagai penerima suap. Sementara SM, SJ, YN, dan MS memiliki peran sebagai pemberi suap.

"Si pemberi, yakni SM, SJ, YN, dan MS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur dia.

"Sementara MAW dan AJW selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," sambungnya.

Firli menambahkan, dalam giat senyap yang dilakukan tim komisi antirasuah, telah diamankan pula sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW dengan isi saldo sekitar Rp 4 miliar, dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp 400 juta.

Sebelumnya diberitakan, Tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah dan Jakarta pada Kamis (11/8/2022) hari kemarin.

Dalam giat tersebut, Firli Bahuri Cs menjaring sebanyak 23 orang yang diduga memiliki keterilibatan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam giat senyap tersebut ada 34 orang yang turut digelandang ke Gedung Merah Putih KPK beserta dengan barang bukti sejumlah uang tunai, dan bukti lainnya yang ditemukan pada saat giat tangkap tangan berlangsung.

Berita Terkait

News Update