ADVERTISEMENT

Gegara Wabah PMK Marak di Indonesia, Picu Resiko Kestabilan Harga Hewan Ternak

Jumat, 12 Agustus 2022 16:52 WIB

Share
Ilustrasi Hewan Ternak yang Terjangkit PMK. (ist)
Ilustrasi Hewan Ternak yang Terjangkit PMK. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga dua bulan terakhir ini kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) belum mereda, Pengamat bisnis IT dan pengusaha di bidang pangan Vickie Charamita menyebut bahwa wabah penyakit tersebut memiliki resiko besar terhadap kestabilan harga hewan ternak di Indonesia.

"Efek domino dari wabah PMK sangatlah mempengaruhi stabilitas harga bahan pokok daging sapi di Indonesia dan global," ujar Vickie saat dihubungi Poskota, Jumat, (12/8/2022).

Vickie menjelaskan, wabah yang disebabkan oleh Aphthovirus ini merupakan penyakit yang mudah menular melalui hembusan napas atau air minum hewan ternak.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, per bulan Juni 2022, wabah PMK telah teridentifikasi di Bali sehingga membuat pemerintah Australia was-was karena wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata dapat membawa virus tersebut melalui alas kaki yang tercemar. 

"Pemerintah Australia sudah memberi anjuran kepada wisatawan Australia bila berkunjung ke Bali untuk meninggalkan alas kaki mereka," ungkap Vickie.

Berdasarkan data dari BPS RI 2021, Indonesia mengimpor 50 persen daging sapi dari Australia dan 30 persen daging kerbau dari India.

Bila wabah ini menyebar ke negara Kanguru, kata dia, efek domino terhadap harga bahan pokok Indonesia akan mengalami lonjakan yang signifikan.

Untuk menekan lonjakan harga tersebut, menurut Vickie, mitigasi bencana bisa dilakukan dengan lebih cepat apabila komoditas daging sapi dapat disinergikan dengan data dan aplikasi tracing untuk mempercepat informasi alignment bagi para peternak. 

"Data yang diperoleh dari aplikasi ini dapat diolah agar difungsikan untuk memprediksi waktu yang diperlukan untuk menyalurkan vaksinasi kepada hewan ternak, memprediksi efek kebijakan publik serta membuat sebuah komunitas sendiri untuk para peternak/saudagar hewan ternak," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT