Jumat, 12 Agustus 2022 17:18 WIB
"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik," tegas Sugeng.
"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa tersebut. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," tambahnya.
Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.
"Jadi ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," pungkasnya.(*)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar