JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) resmi menghentikan jasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai kuasa hukumnya.
Ia mencabut surat kuasa untuk kedua pengacara itu, yang selama ini membelanya.
Padahal sejak Deolipa Cs menjadi kuasa hukum Bharada E, publik benar-benar dibuat heboh, dengan insiden polisi tembak polisi di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Deolipa menduga pencabutan surat kuasa ini sangat mengagetkan.
Ia sendiri mengetahui surat tersebut melalui pesan pesan WhatsApp.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tutur Deolipa dalam program Kontroversi di YouTube Metrotvnews, Kamis (11/8/2022).
Berdasarkan surat tersebut, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
Berikut Poskota telah merangkum isi dari surat pencabutan kuasa, seperti dibacakan oleh Deolipa Yumara.
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.