ADVERTISEMENT

Bupati Pemalang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Bersama Lima Orang Lainnya

Jumat, 12 Agustus 2022 23:52 WIB

Share
Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)
Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai rangkaian OTT, akhirnya KPK menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni dalam kasus suap jual beli jabatan.

“KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yg masuk dalam kategori tersangka,” kataKetua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/8).

Dalam hal ini, menurut Firli Bahuri, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Untuk lima orang lainnya adalah AJW selaku Komisaris PT AU, penjabat Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan MS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.

 Mukti dan lima pejabat tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022). 

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi sekitar Rp 4 miliar, dam setoran uang atas nama AJW sebesar Rp 4000 juta.

Kemudian, KPK menyatakan bahwa Mukti dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam hal ini Mukti dan AJW diduga sebagai penerima suap. Sementara, SJ, SM, YN, dan SJ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Bupati Mukti diamankan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022). Operasi tersebut berlangsung sejak sore hingga malam. Setidaknya 34 orang diamankan.

Adapun beberapa dari mereka merupakan bahwa Mukti yang menjabat sebagai kepala dinas (Kadis), kepala bidang (Kabid), sekretaris daerah (Sekda), dan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Pemalang). (win)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT