ADVERTISEMENT

Tarif Integrasi Berlaku untuk Warga Pengguna Aplikasi Jaklingko

Kamis, 11 Agustus 2022 18:12 WIB

Share
Rencana tarif integrasi transportasi umum Jakarta. Ahmad Tri Hawaari
Rencana tarif integrasi transportasi umum Jakarta. Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penggunaan paket tarif integrasi diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 dan ditandatangani Senin, 8 Agustus 2022.

Penggunaan tarif integrasi transportasi Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta dan Transportasi Jakarta (Trasnjakarta) maksimal Rp10 ribu sudah diterapkan mulai hari ini. 

Namun, dilihat dari akun resmi Instagram milik @jaklingkoindonesia masyarakat baru bisa menikmati tarif integrasi tersebut hanya melalui aplikasi JakLingko. Aplikasi pemandu penggunaan transportasi umum ini dapat diunduh lewat Play Store dan App Store.

 

"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," tulisnya, Kamis, 11 Agustus 2022.

Kemudian, ketika menggunakan tarif integrasi lewat aplikasi JakLingko, pengguna moda transportasi hanya dikenakan biaya perjalanan maksimal Rp10 ribu selama 180 menit atau 3 jam. 

"Tarif Integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum masal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta, atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antar ketiganya," tulisnya lagi.

Sebagaimana diketahui, penerapan tarif integrasi transportasi maksimal Rp10 ribu ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Adapun, biaya awal tarif integrasi sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan penumpang (feeder).

Lanjut, setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang berdasarkan jarak perjalanan yang ditempug, yaitu sebesar Rp250 rupiah per kilometer. Lalu, terdapat jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10 ribu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT