ADVERTISEMENT

Duh! Motif Tewasnya Brigadir J Belum Juga Diungkap, Polisi: Jaga Perasaan Semua Pihak

Kamis, 11 Agustus 2022 12:44 WIB

Share
Kolase foto Kapolri, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Kapolri, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih enggan beberkan  motif terkait tewasnya Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alasannya motif tersebut belum dibeberkan, yakni demi menjaga perasaan semua pihak.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8/2022).

Kendati demikian, hal-hal yang sejauh ini masih banyak yang dipertanyakan, dan salah satunya yakni perihal motif terkait kasus tersebut, kata Agus, nanti bakal terungkap saat persidangan berlangsung.

Hal tersebut agar semua spekulasi yang terjadi akan terbukti secara utuh dan memiliki kekuatan hukum.

"Mudah-mudahan terbuka saat persidangan," tukas dia.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novyransah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT