Tarif Ojek Online Bakal Naik Karena Regulasi Baru, Gojek Malah Sebut Berdampak Positif Bagi Pelanggan dan Mitra Driver

Rabu 10 Agu 2022, 18:19 WIB
Jasa ojek online gojek di lapangan. (ilustrasi)=.

Jasa ojek online gojek di lapangan. (ilustrasi)=.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, Kemenhub telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; sedangkan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Besaran tarif ojek online per zonasi sebagai berikut. Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500. (Wanto)

Ilustrasi Logo Gojek (foto/ist)

Berita Terkait

News Update