“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya yaitu FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tambahnya.
Menurutnya, bagaimana penerapan itu nantinya bergantung pada penasihat hukum Bharada E bisa jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.
Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.
Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Bharada E mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J kian terang benderang.
(*)