Pengamat Hukum Pidana Ini Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Asal?

Rabu, 10 Agustus 2022 17:48 WIB

Share
Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). dok. Poskota
Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). dok. Poskota

Ia juga menyebutkan bunyi pasal tersebut, yakni "Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan."

“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya yaitu FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tambahnya.


Menurutnya, bagaimana penerapan itu nantinya bergantung pada penasihat hukum Bharada E bisa jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.

Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Bharada E mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J kian terang benderang.

(*)

 

 

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar