ADVERTISEMENT

Meninggal Dunia, Ahli Waris Guru KB Dapat Santunan dari BPJAMSOSTEK

Rabu, 10 Agustus 2022 14:06 WIB

Share
Foto : Ahli Waris Guru KB Dapat Santunan dari BPJAMSOSTEK. (Ist.)
Foto : Ahli Waris Guru KB Dapat Santunan dari BPJAMSOSTEK. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Yanto, selaku ahli waris Alm. Hayati Yulianti, menerima santunan dari BPJamsostek KCP Cifest Cibarusah senilai Rp. 42.000.000 selepas ditinggal sang istri yang meninggal dunia dikarenakan sakit.

Alm Hayati Yulianti yang berprofesi sebagai Guru Kelompok Belajar (KB) di KB AL-MAIDAH - Kecamatan Muara Gembong terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Kantor Cabang Pratama Cifest Cibarusah sejak bulan  Desember 2019.

Alm. Hayati Yulianti meninggalkan 1 orang suami dan 3 orang anak. Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala KCP Cifest Cibarusah, Ibu Siti Nur Hidayanah, pada hari Selasa, 09 Agustus 2022 bertempat di  Ruang Serbaguna KB AL IBTIDA Kp Bugis RT 002/001 Jayasakti  Muara Gembong.

Siti Nur Hidayanah, selaku Kepala Kantor BP Jamsostek Pratama Cifest Cibarusah mengatakan, turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan dan manfaat BP Jamsostek dapat dirasakan tidak hanya bagi peserta yang terdaftar namun juga bagi keluarga," ujar Siti.

Ia menambahkan, Tidak henti menghimbau dan mengajak pekerja dari seluruh lapisan masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BP Jamsostek, sebab selalu ada resiko dalam bekerja. "BP Jamsostek hadir sebagai perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” tegas Siti.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan  perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.  Proses daftar dan bayar juga sangat mudah.  Pendaftaran dapat dilakukan melalui Kantor Cabang juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay, BriLInk dan lainnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT