ADVERTISEMENT

7 Jenderal Turun Tangan, Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 10:06 WIB

Share
Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. poskota)
Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

6. Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri 

7. Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo 

Sebagai informasi, Gatot Eddy merupakan ketua tim khusus penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tim ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR). 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 soal pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Brigadir Ricky, dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Sebelumnya, nama Irjen Pol Ferdy Sambo semakin mendapatkan sorotan setelah Richard mengubah keterangannya terkait peristiwa kematian Brigadir Yosua.

Dalam keterangan pertama, dia sempat mengaku terlibat aksi tembak menembak dengan rekannya sesama anggota polri itu di rumah dinas Ferdy pada 8 Juli 2022. 

Richard menyatakan aksi tembak menembak itu terjadi karena dirinya yang sedang berada di lantai dua rumah mendengar teriakan Putri Candrawathi, istri Ferdy.

Menurut polisi, Yosua melecehkan Putri. Richard menyatakan bahwa Yosua lebihi dulu menembak dirinya, sehingga dia membalas sebagai bentuk pembelaan diri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT