ADVERTISEMENT

Polri: Pelanggar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Bertambah Jadi 11 Orang

Selasa, 9 Agustus 2022 22:04 WIB

Share
Pelanggar kode etik ditempatkan di Mako Brimbo Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Poskota/Angga)
Pelanggar kode etik ditempatkan di Mako Brimbo Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Poskota/Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa terdapat 31 personel yang diduga terlibat pelanggaran kode etik profesional Polri atau KKEP dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

Adapun 31 personel yang diduga melanggar kode etik dalam kasus tersebut, didapat setelah Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalukan pemeriksaan terhadap 56 personel.

"Irwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan div Propam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri. Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode Ethic profesional Polri atau KKEP," ujar Agung kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Selanjutnya, kata Agung, dari ke-31 personel itu yang melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus itu ada 11 orang dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri. Dengan begitu, pelanggar kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J, yang semula 4 orang kini bertambah lagi 11 orang.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," sambung dia.

Adapun sebelumnya, Timsus menempatkan 4 orang di tempat khusus (patsus) dari kasus tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat. Tiga dari empat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP.

Adapun keempat tersangka itu yakni salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo, kemudian tiga tersangka lainnya yakni, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan KM.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT