ADVERTISEMENT

Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Pembunuhan Terencana Kasus Tewasnya Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 20:18 WIB

Share
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pantauan Poskota, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Dieng, Duren Tiga, Jakarta Selatan tampak ramai di jaga oleh sejumlah anggota brimob. Sekira pukul 18.50 WIB puluhan anggota Brimob yang dilengkapi dengan senjata laras panjang tengah menjaga ketat rumah Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, depan rumah Ferdy Sambo juga telah dipasangi garis berwarna kuning dan bertuliskan 'Police Line'.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa penjagaa ileh sejumlah anggota Brimob di rumah Ferdy Sambo bertujuan akan diadakan penggeledahan di rumah tersebut.

"(Penggeledahan) ya betul, masih berproses nanti akan disampaikan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/8/2022).

Namun, ia belum merinci upaya penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka apa di rumah eks Kadiv Propam Polri. (Zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT