ADVERTISEMENT
Selasa, 9 Agustus 2022 12:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pertama-tama, dari kami pihak pelapor dan juga umat Buddha, mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama. Supaya keadilan dan kesetaraan hukum di Indonesia ini jelas," kata Herna saat dihubungi, Senin 8 Agustus 2022.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat 5 Agustus 2022, malam.
Adapun penahanan tersebut, dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan dengan durasi yang panjang di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/8/2022), untuk keperluan penyidikan. Selain itu, penahanan ini juga dilakukan karena penyidik khawatir pakar telematika itu akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.
Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Serta penyitaan akun Twitter dan handphone milik Roy Suryo dan seorang saksi atas nama Ade Suhendrawan. (adam)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT