Ajak Ratusan Anak Bermain di JungleLand, Menag Yaqut Tegaskan Anak Indonesia Harus Bebas dari Perundungan

Selasa, 9 Agustus 2022 12:29 WIB

Share
Menreri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui di JungleLand Bogor. (foto: poskota/panca)
Menreri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui di JungleLand Bogor. (foto: poskota/panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka merayakan Hari Anak Nasional (HAN), Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas tegaskan anak-anak harus bebas dari perundungan, Selasa 9 Agustus 2022.

"Poin perundunganya adalah para orangtua harus memastikan agar anak-anak kita terlindungi baik dari hingga pelecehan dan terjaga pendidikan, kesehatan dan pertumbuhannya, juga memastikan anak-anak memiliki masa depan yang baik," ungkapnya dalam sambutannya di JungleLand Adventure, yang terletak di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 

Untuk menjaga anak-anak terbebas dari perundungan, kata Yaqut, ia memberikan pesan untuk semua lembaga-lembaga pendidikan dibawah kementerian Agama agar terus memberikan perlindungan. 

"Tidak boleh ada kasus perundungan, tidak boleh ada kasus pelecehan, pembulian dan seterusnya terutama di lembaga pendidikan dibawah kementerian Agama, saya sampaikan kepada seluruh jajaran, mudah-mudahan di peringatan HAN, jadi momentum yang baik untuk semua lembaga pendidikan di bawah kementerian Agama," ujarnya. 

Yaqut mengatakan, sempat ada kasus di lembaga pendidikan di bawah kementerian Agama terkait perundungan dan lain sebagainya. Atas hal tersebut ia berharap agar ke depan hal-hal itu tidak terjadi lagi.

"Kita sudah menyusun langkah-langkah itu di Dirjen Pendidikan Islam, kita sudah bikin SOP-nya, bahkan turunan dari Keputusan Menteri Agama (KMA) kita buat, KMA kita buat untuk melindungi anak-anak ini, dan SOP yang harus dilakukan," kata Menag RI ini.

Bahkan menurut Yaqut, di Kementerian Agama juga telah membuat hotline di Dirjen Pendidikan Agama Islam, perihal aduan kasus-kasus temuan seperti perundungan dan lain sebagainya. 

"Mereka bisa langsung memberikan laporan dan kita bisa mendalami juga melanjutkan. Tentu kalo lembaga di bawah kementerian Agama mereka sudah terdaftar pasti ada sanksinya, sanksi paling tegas adalah penutupan, mereka tidak boleh beroperasi lagi," ucapnya.

Pada acara Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan Pentas Seni Hari Anak Nasional 2022.

Meskipun Hari Anak Nasional jatuh pada 23 Juli lalu, Kementerian Agama RI tetap merayakannya meskipun di bulan Agustus. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar