Sebagai informasi, Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Adapun, tim kuasa hukum Bharada E yang sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga sempat mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. Kemudian, Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin diangkat Bareskrim Polri sebagai kuasa hukum yang baru.
Usai ditunjuk sebagai Kuasa Hukum baru yang mendampingi Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengaku siap mengajukan kliennya sebagai Justice Collabarator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tentunya kita melihat ini sebagai konteks kacamata hukum, ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, walaupun dia tersangka, sehingga kami bersepakat untuk mengajukan diri yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator," jelas Deolipa. (*)