ADVERTISEMENT

Breaking News: Simak 3 Perbedaan Keterangan Bharada E Dulu dan Sekarang

Senin, 8 Agustus 2022 21:48 WIB

Share
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu bersama kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. (Poskota/Ardhi)
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu bersama kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. (Poskota/Ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

3. Bukan Bela Diri, Bharada E Mendapat Tekanan untuk Tembak Brigadir J

Lebih lanjut, Boerhanuddin menjelaskan Bharada E mengaku menembak karena ada tekanan dari 'atasan'.

Dia tak menjelaskan detail mengapa Bharada E diperintah melakukan penembakan.

"Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," ujar Boerhanuddin.

Informasi awal saat kasus ini terungkap, Bharada E disebut menembak Brigadir J untuk membela diri.

Pada Jumat (8/7/2022) lalu, Bharada E awalnya mendengar permintaan tolong dan teriakan istri Irjen Ferdy Sambo.

Ketika Bharada E mendatangi sumber suara dan bertanya soal apa yang terjadi, Brigadir J disebut merespons dengan melepas tembakan.

Informasi awal menyebutkan, Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.(*)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT