ADVERTISEMENT

Minta Maskapai Berlakukan Tarif Angkutan Udara yang Terjangkau, Kemenhub Berharap Imbauan Ini Dapat Diterapkan

Minggu, 7 Agustus 2022 16:17 WIB

Share
Rute Jakarta ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan kembali melayani penerbangan perdana mulai Jumat (22/04/2022). (Foto: Biro Komunikasi Menhub)
Rute Jakarta ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan kembali melayani penerbangan perdana mulai Jumat (22/04/2022). (Foto: Biro Komunikasi Menhub)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perubungan (Kemenhub) meminta kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, dapat meberlakukan tarif angkutan udara yang lebih terjangkau.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, sebagai regulator, Kemenhub perlu menetapkan kebijakan agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Karena itu, Ditjen Perhubungan Udara menetapkan kebijakan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, kata Nur Isnin, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ucap Nur Isnin, dalam keterangannya, Minggu, (7/8/2022).

Menurut Nur Isnin, pemberlakuan tarif yang terjangkau juga akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara.

Sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional. Kemenhub berharap imbauan ini dapat diterapkan di lapangan.

“Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” tuturnya. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT