ADVERTISEMENT

Mengenal Justice Collaborator, Sikap yang Diambil Bharada E Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kematian Brigadir J

Minggu, 7 Agustus 2022 15:38 WIB

Share
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) siap melakukan justice collabolator. (dok. Poskota)
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) siap melakukan justice collabolator. (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini menemui babak baru.

Pasalnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara , ia siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebagai informasi, Justice Collaborator bisa dijadikan jaminan bagi  Bharada E untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Hal itu diungkapkan Deolipa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

Ia menyebutkan, pihaknya akan segera mengajukan justice collaborator untuk kliennya.

“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," jelas Deolipa.

Apa itu Justice Collaborator?

Melansir dari laman resmi Universitas Bina Nusantara (Binus), Justice Collaborator merupakan perlindungan terhadap saksi atau pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.

Biasanya Justice Collaborator akan diajukan ketika berhadapan dengan kasus yang menjadi perhatian serius, dan dalam tindak pidana yang sulit diungkap oleh penegak hukum.

Adapun peran lain dari Justice Collabolator yakni memecahkan kasus tindak pidana yaitu:

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT