"Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang gak klop," tegasnya.
Menurutnya, hal tersebut telah menjadi standar HAM internasional. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menghormati hak tersebut.
"Boleh gak setuju tapi itu standar ham internasional dan sudah masuk dalam sistem nasional kita dalam UU TPKS, maka kita tidak bisa sekarang ini intervensi lebih jauh ke ibu PC karena dia masih dalam perawatan psikologis dari piskolog," tutur Taufan.
"Tetapi memang, kita bisa mengusulkan, sebetulnya penyidik sudah bisa mendatangkan tim psikologi independen untuk menguji apa benar dia mengalami PTSD, post trauma stress disorder itu. Apa benar dia alami itu karena sudah tiga minggu, kalau benar ya harus dihormati hak-haknya," tandasnya. (Rika)
Foto: Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM RI