Opini

Pernyataan Yang Berbeda

Jumat 05 Agu 2022, 07:00 WIB

Oleh: TOGA (Wartawan Poskota)


Tidak singkronnya pernyataan yang diberikan polisi kepada masyarakat terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu membuat masyarakat bingung.

Pasalnya diawal pernyataan, Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Senin (11/7/2022) mengungkapkan penembakan itu melibatkan dua orang anggota Divisi Propam yakni Brigadir J yang merupakan driver dari Putri Ferdy Sambo dan Bharada E yang merupakan ADC (ajudan pribadi) dari Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan Kombes Budhi Herdi Susianto saat menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan pada Selasa (11/7/2022) mengatakan, Bharada E adalah penembak jitu nomor satu di Resimen Satu Korps Pelopor Brimob. Selain itu, di kesatuan tersebut, Bharada E juga menjadi pelatih vertical rescue.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi pada Kamis (4/8/2022)  menyatakan, Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan bukan seorang penembak atau spiner serta bukan juga ajudan atau ade de camp (ADC) dari Irjen pol Ferdy Sambo.

Bharada E baru pegang pistol pada November 2021, dan mengikuti latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan, Jakarta. Berdasarkan informasi yang didapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Keterangan tersebut didapat usai LPSK melakukan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat (29/7) lalu.

Bahkan terkait alat bukti berupa CCTV di sekitar lokasi kejadian yang diganti dan baru ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 12 hari setelah insiden berdarah itu, atau pada Rabu (20/7) itu perlu dicek keasliannya, dan siapa yang menggantinya. Dan pelaku yang menghilangkan atau merusak barang bukti dapat terancam empat tahun penjara sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 233 KUHP.

Tak hanya CCTV, barang bukti berupa hand phone (HP) dan pakaian yang dikenakan Brigadir J juga menghilang. Bahkan Lokasi kejadian diketahui telah dibersihkan, sehingga menghambat proses penyelidikan.

Tindakan tegas yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboowo dengan melakukan karantina bagi empat personel kepolisian yang sedang diisolasi atau ditempatkan khusus terkait kasus penembakan Brigadir J, serta memeriksa 25 personel kepolisian patut diapresiasi.

Hal itu dilakukan lantaran anggotanya diduga tidak profesional sehingga menghambat olah TKP penembakan Brigadir J. Adapun dari 25 orang tersebut, terdapat 3 orang Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1, 3 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Orang Komisaris Polisi (Kompol), 3 orang Kompol, 7 orang Bintara, dan 5 Orang Tamtama.

Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan timsus dalam menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik atau bahkan tindak pidana.

 

 

 

Tags:
Opini

Administrator

Reporter

Administrator

Editor