ADVERTISEMENT

Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil di SPBU Pasir Gadung Diringkus, Satu Diantaranya Residivis 

Jumat, 5 Agustus 2022 14:40 WIB

Share
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto/ist)
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil  yang terjadi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (28/7).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan dua tersangka spesialis pecah kaca mobil berinisial AS (54) dan FV (22) ditangkap di masing-masing persembunyiannya.

“Benar adanya telah terjadi kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil sementara itu kami pun berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang dan meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Raden Romdhon, Jumat (5/9).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian.

"Satu tersangka residivis kasus yang sama. Sementara satunya mengaku sudah 5 kali beraksi," ungkapnya.

Raden Romdhon menjelaskan bahwa korban M yang berprofesi sebagai supir mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar namun setelah selesai, korban hendak mengisi e-toll di area SPBU tersebut dan saat itulah pelaku melakukan aksinya mengambil tas berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah, 

“Korban yang saat itu mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar namun setelah selesai mengisi bahan bakar, korban pun hendak mengisi e-tollnya di minimarket area SPBU, namun ketika korban sudah turun dari mobil para pelaku kemudian melancarkan aksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka.

"Keduanya saat ini mendekam di balik jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT