ADVERTISEMENT

Diburu Aparat Polrestabes Medan, Pemuda Bawa Lari Gadis di Bawah Umur Dicokok Tim Resmob Polda Banten di Kibin Serang

Jumat, 5 Agustus 2022 14:14 WIB

Share
Tersangka AK saat diamankan di Subdit Jatanras Polda Banten. (ist)
Tersangka AK saat diamankan di Subdit Jatanras Polda Banten. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Korban mengaku bisa berada Cikande karena telah dibujuk dan dirayu oleh tersangka agar menyusulnya ke Serang. Dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku, korban bersedia menyusul pelaku ke Serang dan meninggalkan kedua orang tuanya di Medan.

 

"Korban juga mengaku disetubuhi pelaku di gubug tempat lapak besi di daerah Kibin," ungkap Shinto.

Dari hasil pemeriksaan korban, petugas juga mendapatkan informasi dimana pelaku tinggal.

"Berbekal keterangan dari korban pada Kamis (4/8) sekira pukul 21.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," ujar Shinto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tutup Shinto. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT