"Korban juga mengaku disetubuhi pelaku di gubug tempat lapak besi di daerah Kibin," ungkap Shinto.
Dari hasil pemeriksaan korban, petugas juga mendapatkan informasi dimana pelaku tinggal.
"Berbekal keterangan dari korban pada Kamis (4/8) sekira pukul 21.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," ujar Shinto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tutup Shinto. (haryono)