ADVERTISEMENT

Begal Kalungi Celurit Ibu Rumah Tangga di Jakarta Timur, Dua Remaja Diringkus Polisi

Jumat, 5 Agustus 2022 16:36 WIB

Share
MC (18) dan AT (23) tersangka kasus pembegalan terhadap ibu rumah tangga ditangkap polisi. (foto: ist)
MC (18) dan AT (23) tersangka kasus pembegalan terhadap ibu rumah tangga ditangkap polisi. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga yang hendak ke pasar jadi korban begal handphone (HP) yang dilakukan dua pelaku di Jalan Kerja Bakti I, RT 02/04 Kelurahan Makasar, Makasar, Jakarta Timur pada Kamis 4 Juni 2022, pagi. 

Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen, menyampaikan dua pelaku begal tersebut kini sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MC (18) dan AT (23). Keduanya berjenis kelamin pria.  

Kata Zen, aksi begal handphone itu bermula ketika pukul 03.00 WIB, kedua tersangka dengan berboncengan sepeda motor berkeliling di jalanan dengan tujuan mencari lawan untuk tawuran. 

Kemudian, pukul 05.15 WIB, kedua tersangka melihat korban seorang perempuan berinisial NH (39) sedang berjalan di lokasi kejadian sembari memegang  handphone. Diketahui korban hendak menuju Pasar Embrio. 

"Kemudian kedua tersangka menghampiri korban. Lalu tersangka AT menodongkan senjata tajam diduga jenis celurit ke arah leher dan tersangka MC mengambil paksa HP yang dipegang korban NH," ucap Zen kepada wartawan, Jumat (5/8/2022). 

Lantas usai merampas HP korban, kedua tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah Pusdikkes Kramat Jati. Sedangkan korban sempat berteriak minta tolong dan berupaya mengejar tersangka, namun gagal. 

"Kemudian sekira jam 07.30 WIB korban dan saksi datang ke Kantor Polsek Makasar melaporkan kejadian tersebut dan oleh piket Reskrim dilakukan cek TKP (tempat kejadian perkara) lalu melakukan olah TKP," terang Zen. 

Lantas, lanjut Zen, pihaknya pun bergerak mencari kedua tersangka. Walhasil pada Rabu 3 Agustus 2022, jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar meringkus tersangka MC di kediamannya yang berada di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Kemudian pada Kamis 4 Agustus 2022, pihaknya berhasil menangkap AT di saat bekerja di wilayah Jatiwaringin Pondok Gede, Kota Bekasi. Keduanya tak melawan saat polisi melakukan penangkapan. Kini mereka ditahan di Mapolsek Makasar Jakarta Timur. 

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, atas aksinya melakukan pencurian disertai kekerasan, mereka brutal ya, lewat terus lihat orang pegang HP, ditodong lalu dirampas," ungkap Zen. (ardhi) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT