ADVERTISEMENT

Minta Pergub terkait Penggusuran Dicabut, KRMP Kembali Geruduk Kantor Anies Baswedan

Kamis, 4 Agustus 2022 15:10 WIB

Share
Perwakilan KRMP saat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. (foto: poskota/aldi)
Perwakilan KRMP saat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. (foto: poskota/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggeruduk Kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada, Kamis, 4 Agustus 2022. 

Kedatangannya ini untuk mengirimkan surat permintaan audiensi ke Gubernur Anies Baswedan untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, pada 6 April 2022 pihaknya telah melakukan audiensi dengan Anies, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan juga Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Pada pertemuan itu, diungkapkan Jihan, menghasilkan kesimpulan bahwa Pemprov DKI akan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan biro hukum Pemprov DKI dan KRMP, serta melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai dengan ada keputusan terkait pergub itu diputuskan. 

"Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas Pencabutan Pergub DKI 207/2016," ujar Jihan di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Jihan menerangkan, hari ini KRMP menjadwalkan audensi kepada Gubernur Anies Baswedan pada Kamis 11 Agustus 2022. Bila undangan audensi itu tak digubris pihaknya mengancam akan menggelar aksi demo. 

"Kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini," katanya.

Dikatakan Jihan, aksi unjuk rasa tersebut nantinya akan dilakukan bersama korban penggusuran Pemprov DKI dan elemen mahasiswa. 

"Itu kami libatkan makanya kalo misalnya dari koalisi rakyat ini yang tergabung ada sekitar 57 kampung dan terbagi dengan mahasiswa juga itu pasti kami libatkan untuk hadir sebagai bentuk apa? Ya tentu sebagai bentuk representatif yang menjadi korban adalah warga langsung gitu," tegasnya.

Lanjut, kata Jihan, alasan KRMP mendesak Pemprov DKI mencabut Pergub DKI 207/2016 karena mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan penggunaan aparat tidak berwenang seperti TNI. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT