ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum JNE Hotman Paris Sebut Ada Fitnah, Tuding R Geser Soal Perdata Kepemilikan Tanah ke Beras Bansos Dikubur

Kamis, 4 Agustus 2022 23:28 WIB

Share
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea saat menggelar konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (04/08/22)
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea saat menggelar konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (04/08/22)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea menyebutkan, pihaknya masih memikirkan ingin melaporkan balik atau tidak atas pencemaran nama baik, setelah diketahui bahwa kasusnya tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian. 

Hotman Paris mengatakan pihaknya sedang  memikirkan pencemaran nama baik dan juga mempertimbangkan untuk lapor  atau perdata kepada R. Menurut Hotman Paris, ada unsur fitnah terkait beras dikubur di Depok, dan dia menuding pihak R berusaha menggeser dari perkara perdata kepemilikan tanah menjadi seolah tentang perkara beras bansos (bantuan sosial) dikubur di Depok..

“Karena kasus ini adalah fitnahan kasus perdata kepemilikan tanah, digeser menjadi seolah” sengketa bantuan presiden, itu membohongi rakyat indonesia harusnya kalian tulis besar-besar itu membohongi rakyat Indonesia,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (3/8/2022).

Adapun duduk perkara kasus tersebut berawal dari ditemukannya tumpukan beras bansos presiden yang terkubur di dalam tanah. kasus tersebut membawa pihak pengantar ekspedisi JNE Conneting. 

“JNE hanya meminta izin untuk membuang disana soal siapa kepemilikanya, kita hanya minta izin dengan yang jaga, kita dikasih, ya oke-oke aja gitu loh.Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum,” ujar Hotman dalam Koferensi Pers, Kamis (3/8/2022).

Menurut dia, total Beras keseluruhan sebanyak 6.199 ton, sedangkan yang rusak hanya 3,4 ton atau sekitar 0,05 persen, kurang dari setengah persen karena rusak.

“Karena beras yang di buang tersebut beras milik JNE yaitu beras yang sudah rusak sedangkan beras yang gantinya sudah di beli oleh JNE dengan cara honor JNE di potong yang kemudian beras yang baru dibagikan kepada masyarakat,” ujar Hotman Paris. 

“Oknum inisial R yang mengaku sebagai pemilik tanah, dan dia sudah bermasalah atas tanah tersebut, mangkanya difitnalah pihak JNE untuk menaiki kasus tanah dia tersebut,” ujar nya

Pihak JNE dan Hotman paris sedang memikirkan secara matang untuk kembali menggugat atas pasal pencemaran nama baik atau secara perdata (Cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT