Kasus Kredit Macet Rp 65 Miliar, Kadiv Komersial Presiden Bank Banten Ditahan di Rutan Serang

Kamis 04 Agu 2022, 21:17 WIB
Tersangka kredit macet saat akan dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Banten. (ist)

Tersangka kredit macet saat akan dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Banten. (ist)


SERANG (POSKOTA)

Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Komersial Bank Banten sekaligus mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta pada 2017, Satyavadin Djojosubroto dijebloskan ke Rutan Serang, Kamis (4/8/2022).

Selain pimpinan Bank Banten, penyidik Kejati Banten juga menahan Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HNM), Rasyid Samsudin. Berbeda dengan Satyavadin, Rasyid ditahan di Rutan Pandeglang.

Keduanya dilakukan penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.

Kajati Banten Leonard Eben Simanjuntak mengatakan keduanya ditetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp65 miliar.

"Hasil ekspose hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu SDJ, selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank  Banten DKI Jakarta Tahun 2017 (sekarang Vice President Bank Banten), dan RS selaku Direktur Utama PT. HNM," katanya saat ekpose di Kejati Banten.

Leo menjelaskan dari hasil penyidikan diketahui Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM mengajukan kredit ke Bank Banten melalui Satyavadin Djojosubroto pada tanggal 25 Mei 2017 sebesar Rp39 miliar. 

Satyavadin pada saat itu menjabat Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta.

"Dengan rincian KMK sebesar Rp15 miliar dan Kredit Investasi sebesar Rp24 miliar, untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya yaitu pekerjaan persiapan tanah Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang Sumatera Selatan," jelasnya didampingi Aspidus Iwan Ginting dan Kasi Penkum Ivan Siahaan.

Leo menambahkan dari pengajuan itu, PT HNM memberikan agunan berupa non fixed aset sebesar Rp50 miliar seuai nilai kontrak dengan PT Waskita Karya dan Fixed Asset berupa 3 SHM. 

"Pada Juni 2017, tersangka SDJ yang bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten. Keputusannya, kredit tersebut disetujui komite termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM sebagai Plt Direktur Utama Bank banten," tambahnya.

Berita Terkait
News Update