ADVERTISEMENT

Orang Dalam Terlibat Calo Sertifikat Bodong, Kepala BPN Bogor Bakal Sapu Bersih Oknum yang Ikut Bermain

Rabu, 3 Agustus 2022 11:46 WIB

Share
Konferensi pers pengungkapan calo sertifikat bodong di Kabupaten Bogor. (foto: poskota/panca)
Konferensi pers pengungkapan calo sertifikat bodong di Kabupaten Bogor. (foto: poskota/panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor beberkan langkah-langkah para calo terbitkan sertifikat palsu alias bodong. 

"Ini adalah konsen kami dari Gugus Tugas Kabupaten, kami akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan yang ada di Kabupaten Bogor dan bertekad akan melaksanakan kegiatan bersih-bersih terhadap siapapun yang bermain, untuk modus operandinya mereka (calo) bisa masuk ke dalam sistem dengan cara menggunakan akun oknum pegawai BPN Kabupaten Bogor," ungkap Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Yan Septadyas, Rabu 3 Agustus 2022.

Kemudian, kata Dyas, pihaknya terus berupaya membenahi keamanan secara internal dengan cara setiap pemegang akun wajib melakukan pengawasan dan pengendalian. Setiap pegawai BPN yang memiliki akun minimal satu minggu sekali mengganti passwordnya.

Karena, menurutnya, akun-akun yang dapat mengakses ke situs BPN bersifat personal karena jabatannya.

"Tetapi karena tadi dia melaksanakan tugas dua tempat di kantor dan di lapangan sebagai ketua tim, jadi yang di lapangan dipercayakan kepada pelaksana, tetapi karena kelalaiannya, dia mempercayakan terlalu berlebihan sehingga mengadakan kompromi," paparnya.

Menurut pria yang dilantik menjadi Kakan BPN Kabupaten Bogor pada Juni 2022 ini, karena kemudahan yang didapat para calo dari hasil kompromi dengan oknum pegawai BPN dalam kurun waktu 3 jam para pelaku tersebut sudah bisa masuk di dalam sistem milik BPN.

Dyas mengatakan, kepada oknum pegawai BPN berinisial DK (49), pihaknya bisa mengajukan pemberhentian kerja setelah ada hasil putusan yang menyebut pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana minimal 18 bulan.

"Jadi begini, ini produk PTSL ada sebagian yang kami namakan residu, karena ini ada berkasnya dari sisa program tahun anggaran kerja 2017-2018 dan berkasnya belum lengkap jadi belum diambil, sertifikatnya terbit tahun 2017, tapi belum dibagikan," paparnya.

Dengan adanya residu tersebut, para calo ini memanfaatkan kesempatan saat ada orang lain yang meminta bantuan untuk membuat sertifikat tanah.

"Kemudian ada orang mohon di tahun 2022, sedangkan sertifikat 2017-2018, yang dirubah cuma detail secara besar aja tapi tahunnya tidak di rubah, makanya kami sampaikan tidak ada kejahatan yang sempurna, masa orang bikin sekarang (2022), tapi sertifikat terbit tahun 2017-2018," pungkasnya. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT