ADVERTISEMENT

Kasus Beras Dikubur, Polisi Tak Ingin Berspekulasi Terkait Adanya Sembako Lain yang Terkubur di Lahan dekat JNE Depok

Rabu, 3 Agustus 2022 16:59 WIB

Share
Rudi Samin pemilik lahan menunjukan lokasi penimbunan karung beras bantuan BUMN, yang dikubur di lahan miliknya yang sempat disewa perusahaan PT JNE sebagai lahan parkir. (Foto: Angga)
Rudi Samin pemilik lahan menunjukan lokasi penimbunan karung beras bantuan BUMN, yang dikubur di lahan miliknya yang sempat disewa perusahaan PT JNE sebagai lahan parkir. (Foto: Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak JNE, Anthony Joni mengklaim, bahwa temuan beras yang terkubur di lokasi tersebut bukanlah beras bansos seperti yang disebutkan banyak pihak.

Joni menyebut, bahwa beras tersebut merupaka  beras milik JNE yang dikubur karena sudah tak layak konsumsi.

"Beras yang hari ini saudara lihat dikubur itu bukan beras bansos, itu adalah beras milik JNE. Kenapa dikubur? Karena beras itu sudah rusak," kata Joni.

Dia menjelaskan, beras tersebut rusak dan tak layak konsumsi lantaran telah terkena air hujan selama dalam perjalanan saat diambil dari gudang Bulog.

"Itu rusak karena hujan, basah. Sehingga biasa lah ada berjamur, itu sudah tidak layak konsumsi," jelas dia.

Untuk diketahui sebelumnya, sebuah video yang menampilkan sejumlah paket sembako Bansos Presiden ditimbun di sebuah Lapangan KSU, kawasan Sukmajaya, Depok viral di media sosial.

Adapun penemuan sembako bantuan Presiden ini, bermula dari laporan seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman logistik JNE yang secara tak sengaja menemukan paket sembako bantuan Presiden itu terkubur di ke dalaman tiga meter pada Jum'at (29/7/2022) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Vice President of Marketing JNE Express, Eri Palgunadi mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan JNE Express atas ditemukannya sejumlah paket bantuan sosial dari Presiden di bidang tanah tersebut.

Menurut Eri, Bansos yang ditimbun dan dikubur di bidang tanah tersebut adalah sembako bantuan Presiden yang sudah tak layak konsumsi atau dalam kondisi rusak.

"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangan tertulisnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT