Pelaku tak segan mengirimkan sticker genit berkonotasi gambar sensual. Dan dimanfaatkan oleh tersangka dengan mengajak ngobrol.
"Ternyata dibawa ke tempat apartemen tadi. Nah sampe apartemen disitu lah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tadi. Hal-hal cabul terhadap korban atas nama inisial A," jelas Hengki.
Polisi kini menjerat tersangka pasal 82 junto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)