JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo resmi menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada beberapa waktu lalu. Namun dia tidak ditahan.
Namun kendati demikian, Polda Metro Jaya selaku aparat yang menanangani kasus tersebut tak melalukan penahanan kepada eks politikus partai Demokrat itu.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, meski pakar telematika tersebut tak ditahan oleh penyidik, namun sejatinya kasus ini akan terus berlanjut prosesnya hingga ke meja hijau. Saat ini penyidik melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan.
"Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, (berkas) dikirim ke Kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, dan lanjut proses persidangan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/8/2022).
Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan alasan mengapa penyidik tak menahan Roy Suryo dalam dugaan kasus penistaan agama ini. Zulpan berujar, dalam hal ini penyidik menganggap Roy Suryo bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang berlaku.
"Tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap, atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP, yaitu penyidik bisa atau atas keyakinan dan pertimbangan tidak dilakukan penahanan," ucap Zulpan.
Dia melanjutkan, salah satu hal yang membuat pakar telematika itu tak jadi menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, ialah karena Roy Suryo dirasa kooperatif dengan tidak menghilangkan satu pun barang bukti dalam sengkarut kasus ini.
"(Hal yang dianggap kooperatif oleh penyidik?) Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya," papar dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mempersangkakan tersangka (Roy Suryo) dalam dugaan kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur dengan Pasal berlapis.
Adapun Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) hingga penistaan agama.
"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 165 A KUHAP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tukas Zulpan. (Adam).