Gegara Kesal Suami Bunuh Istri, Mayat Dibungkus Karung dan Dibuang di Tempat Sampah

Selasa 02 Agu 2022, 11:04 WIB
Kondisi mayat wanita dalam karung saat akan diautopsi di rumah sakit.(foto: ist)

Kondisi mayat wanita dalam karung saat akan diautopsi di rumah sakit.(foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Misteri pembunuhan mayat perempuan dalam karung yang ditemukan di tempat pembuangan sampah di pinggir jalan Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu 30 Juli 2022 kemarin, akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan tidak lain adalah Purwadi (35) yang merupakan suami dari korban. Pria asal Kampung Pabuaran, Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri tega menghabisi nyawa istrinya, Junaesih (37) lantaran kesal.

Pelaku bersama istri dan 2 anaknya tinggal di rumah kontrakan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Dalam waktu dua hari, pelaku diringkus di rumahnya oleh Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dan personil Ditreskrimum Polda Banten pada Senin 1 Agustus 2022.

"Tim gabungan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus mayat wanita dalam karung. Hanya dalam waktu 2 X 24 jam, pelaku berhasil diamankan," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 2 Agustus 2022.

Shinto menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan isteri oleh suami ini, diawali dengan didapati identitas korban. Dari identitas korban tersebut, Tim Resmob Polres Serang dan Ditreskrimum Polda Banten langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Berbekal dari informasi yang didapat petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Purwadi yang tidak lain adalah suami korban," terang Kabidhumas didampingi, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini.

Dari hasil pemeriksaan, kata Shinto, pelaku mengakui perbuatan telah membunuh istrinya di rumah kontrakan dengan cara dibekap menggunakan kasur pada Jumat 29 Juli 2022, malam.

Setelah mengetahui isterinya sudah meninggal dunia, pelaku kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung. 

Menggunakan motor Honda Supra X B 6659 GCZ, pelaku membawa karung berisi mayat dan membuangnya di tempat pembuangan sampah.

"Motor yang digunakan membuang mayat milik pemilik kontrakan yang dipinjamkan kepada pelaku untuk bekerja. Setelah membuang mayat, pelaku kembali ke tempat kontrakan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," terang Shinto.

Barang bukti yang diamankan Honda Supra X 125 B 6659 GCZ, helm, kasur, bantal, tali, kain batik, tali tambang dan karung. (haryono)

Berita Terkait

News Update