Sebelumnya, polisi telah memintai keterangan Rudi Samin, pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk parkir mobil JNE. Rudi Samin awalnya mendapatkan informasi terkait beras bansos yang dikubur itu dari pria inisial S.
"Saudara S adalah mantan karyawan JNE yang telah dikeluarkan oleh JNE terkait dengan tindak pidana," ungkap Zulpan.
Menanggapi berita penimbunan karung beraskita bantuan BUMN di dalam tanah bekas parkiran PT JNE, Head of Media Relation Departement, Kurnia Nugraha mengatakan bahwa hal itu tidak ada pelanggaran sama sekali.
"Tindakan yang kita lakukan ini dengan menguburkan beras bantuan pemerintah karena beras sudah alami kerusakan. Semua ini juga telah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Kurnia kepada Poskota melalui keterangan tertulis, Minggu 31 Juli 2022, siang.
Kurnia berharap, pemberian penjelasan dan klarifikasi ini menjadi informasi bermanfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman atas hal yang terjadi tersebut.
"Mengingat pentingnya klarifikasi ini dan juga merupakan hak jawab kami, maka mohon kerja sama rekan - rekan untuk dapat membantu menayangkan berita klarifikasi ini," tutupnya. (angga)