ADVERTISEMENT

Tegas! Hukum Aborsi Setara dengan Membunuh, MUI: Dosa Besar, Kecuali...

Minggu, 31 Juli 2022 06:36 WIB

Share
Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI Anwar Abbas. (Ist)
Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI Anwar Abbas. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan hukumnya haram melakukan aborsi, itu sama saja perbuatan pembunuhan terhadap kemanusiaan.

"Perbuatan aborsi dilarang agama, itu dosa besar," terang Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI Anwar Abbas yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).

Anwar menegaskan aborsi hukumnya halal jika ada alasan medis dari dokter, bahwa itu demi untuk menyelamatkannya seorang ibu, sehingga harus menggugurkan sang janin. 

 

"Ada keterangan dokter bahwa itu harus dilakukan aborsi karena kalau tidak dilakukan, maka ibunya yang mengandung terancam  meninggal dunia," tutur Anwar yang juga guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif hidayatullah, Jakarta.

Anwar menandaskan kalau aborsi itu dilakukan karena alasan lain, di antaranya  menanggung malu jika tetap melahirkan, atau alasan lainnya maka itu dosa besar.

Sebab itu, Anwar mendorong Pemerintah untuk memberantas praktik aborsi ilegal untuk mencegah terjadinya aborsi.

Ia menjelaskan bahwa pergaulan bebas di kalangan remaja menimbulkan mereka hamil di luar nikah, sehingga mereka melakukan aborsi, ditambah lagi adanya praktik ilegal aborsi.

Anwar mengharapkan kepada orangtua untuk  menanamkan nilai-nilai agama dan juga nilai-nilai Pancasila, tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yang melarang praktik aborsi tanpa alasan medis.

Secara umum kegiatan aborsi yang dilakukan di Indonesia merupakan tindakan yang menyalahi undang-undang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT