Kominfo blokir 10 situs dan game online. (Freepik)

Nasional

Kominfo Blokir 10 Situs dan Game Online, YLBHI: Mau Sampai Kapan Tanpa Landasan HAM?

Minggu 31 Jul 2022, 16:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja memblokir 10 situs dan game online.

Kebijakan tersebut langsung viral di media sosial, lantaran banyak masyarakat yang menggunakannya.

Hal tersebut turut ditanggapi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan buntut dari pemberlakuan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

whT

“Mau sampai kapan Kominfo membuat kebijakan tanpa landasan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia (HAM)?,” tutur Isnur dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (31/7/2022).

Menurut pandangannya, aturan tersebut tidak hanya berbicara soal pendaftaran aplikasi atau situs tertentu.

Lebih jauh, ada beberapa aturan dalam Perkominfo 20/2022 yang berpotensi melanggar hak privasi masyarakat.

"Penghapusan konten sepihak, hingga pemberian akses akun privat ke negara,” ujar Isnur.

Ia merasa Kominfo mesti belajar dari kasus pemblokiran internet di Papua yang terjadi 2019 lalu.

“Mereka (Kominfo) jelas dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum karena asal melakukan pemblokiran dan melanggar hak asasi netizen,” jelas Isnur.

Sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) telah mengkiritisi aturan PSE tersebut.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Nenden Sekar Arum mengungkapkan, Perkominfo 20/2020 berpotensi membungkam ekspresi dan opini publik.

Nenden menyoroti Pasal 9 Ayat (3) dan (4) dalam Perkominfo tersebut soal frasa “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang dinilai tidak memiliki definisi yang jelas.

Namun, Kominfo telah menyatakan bahwa pemblokiran itu bersifat sementara.

Akses aplikasi dan situs akan kembali dibuka jika pihak tersebut sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik, dan mengirimkan informasi tanda daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.(*)

 

Tags:
kominfo blokir situsGame OnlineylbhiPSE kominfo

Administrator

Reporter

Administrator

Editor