ADVERTISEMENT

11 Parpol Siap, PDIP Jadi Partai Pertama Mendaftar Verifikasi ke KPU untuk Peserta Pemilu 2024

Minggu, 31 Juli 2022 18:19 WIB

Share
Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan memulai tahapan pendaftaran partai politik (parpol) pada Senin 1 Agustus 2022 besok. Pendaftaram bertempat di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.

Ada sejumlah tata cara yang ditelah ditetapkan oleh KPU, mulai dari waktu pendaftaran, tata cara saat pendaftaran hingga jumlah maksimal pengurus parpol yang ikut serta. 

Berdasarkan prosesi pendaftaran yang dirilis Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, waktu pendaftaran parpol akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Partai politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik,"  jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (31/7/2022).

"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," tambahnya.

Ia juga membeberkan mengenai pembatasan jumlah pengurus partai politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan ukuran ruangan terbatas. KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan partai politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.

"Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran partai politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan partai politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang," kata Bernad.

KPU juga telah menyusun mekanisme kedatangan partai politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobbi utama kantor.
2. Pimpinan partai politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.
3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.
4. Pimpinan partai politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran parpol.

5. Rombongan partai politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.
6. Ketua dan anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan partai politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.
7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
8. Pimpinan partai politik dipersilakan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT