Siap-siap! Pelaku Judi Bakal Dimiskinkan, Kapolda Banten Keluarkan Maklumat Tegas: Baik Online Maupun Konvensional Tanpa Kecuali

Sabtu 30 Jul 2022, 13:09 WIB
Kapolda Banten, Irjen Prof Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (foto: ist)

Kapolda Banten, Irjen Prof Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang masih gemar berjudi dihimbau berhenti. Pasalnya, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho telah mengeluarkan pernyataan keras terhadap segala bentuk perjudian.

Jenderal bintang dua ini telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyikat habis segala bentuk perjudian, baik judi online maupun judi konvensional di wilayah hukum Polda Banten. Bahkan Kapolda akan memiskin pelaku judi dengan UU pencucian uang.

"Saya perintahkan Satker Polda bersama Polres jajaran melaksanakan pemberantasan segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional sampai ke akar-akarnya," ujar mantan Kadiv Hukum Polri dalam pernyataannya, Sabtu (30/7/2022).

Kapolda menegaskan bahwa selain ancaman penjara, pihaknya juga telah memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, 

"Untuk memberikan efek jera terhadap bandar judi, agar penyidik menerapkan pasal-pasal pidana UU Tindak Pidana Pencucian Uang," tandas Rudy.

Dalam memberantas praktek perjudian ini, kata Irjen Rudy, Polda Banten dan jajaran tidak akan pandang bulu dan akan menindak siapapun yang terlibat tanpa kecuali personel Polri sendiri. 

"Anggota Polri yang terbukti terlibat langsung atau tidak langsung dengan praktik perjudian, agar dilakukan penindakan baik melalui prosedur hukum pidana, disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meminta partisipasi masyarakat dalam memberantas praktek perjudian.

"Evaluasi terus dilakukan untuk melihat implementasi perintah Kapolda ini di lapangan. Tentu kami memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menginformasikan segala bentuk perjudian untuk ditindaklanjuti dengan penindakan hukum," tambah Shinto. (haryono)
 

Berita Terkait

News Update