Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. (foto: poskota/zendy)

Kriminal

Di Balik Proses Pemakaman Kedinasan Bridagir J, Orangtua Ungkap Alami Perdebatan Alot dengan Mabes Polri, Apa Saja?

Sabtu 30 Jul 2022, 14:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ayah mendiang Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa proses pemakaman secara kedinasan terhadap sang anak sempat mengalami proses alot.

Samuel mengatakan, bahwa sebelum pemakaman dilakukan, pihak keluarga dengan pihak kepolisian sempat berdebat terkait diadakannya upacara kedinasan saat pemakaman Brigadir J.

"Soal Pemakaman almarhum anak kita joshua memang sudah dilakukan secara kedinasan, itu pun terlaksana sangat alot, kami minta langsung terlaksana. Saya rasa hampir 1 jam itu negosiasi, perdebatan," kata Samuel kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Samuel mengaku tidak dilakukannya proses pemakaman secara kedinasan karena terkait administrasi dari Mabes Polri.

Namun, pihak keluarga tidak sempat bertanya soal masalah administrasi karena masih berduka sehingga tidak dilakukannya proses pemakaman dengan upacara kedinasan.

"Itu makanya dari awal penguburan tidak diadakan secara upacara kedinasan. Jadi atas permohonan istri saya waktu itu sangat memohon pada pak Kapolri, mungkin pak Kapolri merespon permohonan istri saya agar anak saya dimakamkan secara kedinasan," tukas dia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa keterbukaan proses penyidikan memang sifatnya terbuka. Kendati keterbukaan itu tetap ada batasannya sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2014.

"Di Pasal 17 itu keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, ya karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Kemudian, Dedi mengungkapkan, hasil penyelidikan dan penyidikan akan dibuka sepenuhnya nanti saat di persidangan. Sehingga majelis hakim yang akan menimbang seluruh alat bukti yang ada.

"Nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji nanti oleh hakim apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi," kata dia.

Selanjutnya, Dedi juga mempersilahkan kepada pihak eksternal Polri untuk melakukan pengawasan proses autopsi ulang ini. Hanya saja, proses autopsi tetap dilakukan oleh pihak berwenang.

"Ya untuk pengawas eksternal silahkan, keluarga yang mewakili juga silahkan tapi sekali lagi ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik karena ini untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.

Ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yosua dilakukan karena adanya permintaan keluarga. Sebab pihak keluarga meyakini adanya unsur pembunuhan berencana di balik kasus tersebut.

Proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi. (Zendy)
 

Tags:
Proses Pemakaman Kedinasan Bridagir JPerdebatan Alot dengan Mabes Polribrigadir Jpolisi tembak polisimabes PolriKadiv Propam Polri

Reporter

Administrator

Editor